Cari yang lain disini

Sunday, January 20, 2013

sekedar curhat

hidup tanpa masalah ga rame......
tapi ketika masalah itu datang hanya karena perbuatan sendiri
kenapa harus disesali...
jika datang'y dari orang yang tak pernah kita kenal
itu yang harus kita pelajari...
siapa yang membuat luka ???
kenapa harus terluka ...???
sudahlah.....
jangan pernah sesali yang telah kau pilih...
hidupmu pilihan mu
kebahagiaan tidak datang dengan sendiri'y......
kebahagiaan tidak akan pernah kita rasakan jika kita sendiri tidak berusaha tuk mendapatkan kebahagiaan itu sendiri....
tak pernah ada kata terlambat....!!!!
pilihan ada dihatimu....
 
empat november
tak akan pernah bisa menjadi
dua belas januari

8 Februari 2011 pukul 18:18

Wednesday, January 16, 2013

nikah???

Pertanyaan:
Assalamualaikum...
>>
Kakak dapat kakak,adik dapat adik,satu mertua yg sama,boleh gak yah?
>> Mohon jawabannya.
>> Terima kasih

Jawaban:
Secara hukum pernikahan dengan adiknya kakak ipar seperti kasus yang anda hadapi adalah sah.

Yang tidak sah dinikahi adalah :
>1. saudara kandung
>2. saudara sebapak
>3. saudara seibu
>4. saudara sepupu
>5. ayah atau ibu
>6. anak (walau anak tiri bila telah berhubungan dengan ayah/ibunya)
>7. mertua
>8. saudara suami/istri selama masih terikat pernikahan dengan suami/istri
>(bila telah bercerai atau ditinggal wafat diperkenankan menikah dengan
kakak
>atau adik dari suami/istri)

Jadi pernikahan kakak dengan kakak dan adik dengan adik sah, demikian pula pernikahan adik dengan kakak dan adik dengan kakak, satu mertua dengan adik atau dengan kakak sah.

Berkaitan dengan kasus anda :
Bila anda berkenan maka pernikahan anda sah, dan bila adik anda ingin melanjutkan hubungannya ke jejang pernikahan pun sah pernikahan mereka

Sumber :
http://dir.groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/message/35473

epatbelas